Minggu, 01 Maret 2015

WAWASAN NUSANTARA UNTUK MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN BANGSA


JALESVEVA JAYAMAHE !!
Begitulah motto Angkatan Laut kita. Motto tersebut seringkali diterjemahkan dengan kalimat "Di Lautan kita jaya". Dengan wilayah laut yang luas dan jajaran pulau yang tersebar dari ujung timur hingga ujung barat menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan, bangsa Indonesia harus memiliki wawasan nusantara untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan yang akan dicapai salah satunya adalah Kedaulatan Nasional. Dengan wawasan nusantara, Kedaulatan bangsa dapat dipertahankan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Wilayah yang dimaksud yaitu wilayah daratan dan lautan.

  •          Perjuangan Indonesia menjadi negara kepulauan

             Setelah merdeka, Indonesia mendapatkan wilayah kedaulatan yang merupakan peninggalan dari penjajah sebelumnya. Wilayah peninggalan penjajah yaitu meliputi semua daratan bekas jajahan namun tidak untuk wilayah lautan. Lalu bagaimana kita mendapatkan lautan yang kita miliki sampai sekarang?

            Pada mulanya wilayah lautan kita mengikuti peninggalan penjajah Belanda yaitu batas teritorial 3 mil dari garis pangkal setiap pulau. Namun dengan wilayah Indonesia yang memiliki banyak pulau, batas teritorial 3 mil dapat membahayakan kedaulatan Indonesia. Hal itu juga merepotkan karena untuk melintas antar pulau harus melewati laut internasional yang pada kenyataannya masih berada di wilayah Indonesia. Dengan berbekal pemikiran tersebut, beberapa tokoh perjuangan Indonesia berunding untuk mendapatkan klaim kawasan laut di negara Indonesia. Nama-nama tokoh tersebut diantaranya Perdana menteri Djoeanda Kartawidjaja, Mochtar Kusumaatmadja, Hasjim Djalal, Adi Sumardiman (Surveyor), Nugroho Wisnumurti, Budiman, Toga Napitupulu, Zuhdi Pane, Nelly Luhulima, Hardjuni, dan Wicaksono Sugarda.

            Upaya Perdana menteri Djoeanda adalah untuk menyatukan wilayah indonesia yang terpisah-pisah oleh lautan. Untuk melakukan hal tersebut, Djoeanda memiliki usulan yaitu mengklaim kawasan laut diantara pulau-pulau Indonesia menjadi wilayah laut Indonesia. Usulan tersebut dibawa ke dunia Internasional melalui Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS). Usulan tersebut tidak langsung diterima oleh dunia Internasional. Butuh waktu 9 tahun negosiasi untuk menerima usulan tersebut. Hingga akhirnya pada tahun 1982, PBB menyepakati usulan Indonesia di UNCLOS III.

  •          Kawasan laut dan batas laut Indonesia

            Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), sebuah negara berhak atas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis pangkal, 24 mil laut zona tambahan, 200 mil laut zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen (dasar laut) hingga 350 mil laut atau bisa lebih tergantung kondisi geomorfologinya. Garis pangkal diukur dari titik-titik paling tepi pulau terluar.





Dengan batas yang ditentukan tersebut, setiap negara pasti dapat memiliki kawasan laut yang luas. Tapi bagaimana jika negara tersebut berbatasan laut dengan negara lain dan jarak antar negara kurang dari 200mil? Apabila hal itu terjadi, kedua negara harus membuat kesepakatan mengenai batas maritim antar kedua negara. Indonesia berbatasan laut dengan sepuluh negara tetangganya diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand, Philipina, Timor Leste, India, Palau, Papua Nugini, dan Autralia. Penentuan atau penetapan batas wilayah maritim disebut juga Delimitasi batas maritim.


 
  •       Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)

            Dengan terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan, Indonesia wajib menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai jalur pelayaran bebas di wilayah perairan Indonesia yang boleh dilewati oleh kapal negara asing. Jalur tersebut berbentuk koridor dengan lebar 50 mil. Apabila ada pulau kecil didalam koridor tersebut, maka akan ditentukan pelingdung pulau kecil tersebut sebesar 10% dari jarak antara garis pantai pulau dengan garis pusat koridor. Kapal asing yang melintasi koridor tidak boleh memasuki zona pelingsung pulau tersebut.

            Indonesia telah menetapkan 3 ALKI yang telah diajukan ke dunia internasional. Dalam menentukan ALKI tentu telah memperhitungkan aspek ekonomi, keamanan, dan sosial. Ketiga ALKI tersebut membentang dari utara ke selatan, antara lain :  
o   ALKI I melintasi Laut Cina Selatan - Selat Karimata - Laut DKI - Selat Sunda
o   ALKI II melintasi Laut Sulawesi - Selat Makassar - Laut Flores - Selat Lombok
o   ALKI III melintasi Samudera Pasifik, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan Laut Sawu



         Ketiga ALKI ini bersifat parsial karena masih belum bisa mencakup seluruh wilayah Indonesia terutama dari daerah Barat ke Timur. Akibatnya kapal asing masih bebas berlayar melintasi perairan Indonesia.


  •          Mempertahankan Kedaulatan Bangsa

            Bagaimana jika Indonesia tidak menentukan ALKI untuk kapal asing yang akan melintasi perairan Indonesia? Aturan didalam UNCLOS menyatakan bahwa apabila suatu negara tidak menentukan jalur pelayaran untuk kapal internasional, maka kapal tersebut bebas melintas melewati berbagai jalur di wilayah tersebut. Sebelum melintas, kapal asing akan melapor ke Indonesia untuk meminta izin melintas. Lalu Indonesia boleh mengizinkan dan boleh menentukan ALKI mana yang akan diizinkan kepada kapal tersebut. Indonesia juga boleh tidak menentukan ALKI untuk kapal tersebut. Itu berarti apabila Indonesia tidak menentukan ALKI untuk kapal asing yang akan melintasi perairan Indonesia maka kapal tersebut bebas melintas melewati berbagai jalur di wilayah tersebut. Hal ini tentu saja dapat membahayakan kedaulatan Indonesia. Bayangkan apabila kapal perang negara asing akan melintasi perairan Indonesia dan Indonesia tidak menentukan ALKI untuk kapal tersebut, pasti akan terjadi kepanikan apabila ada kapal perang tersebut melewati pulau-pulau kecil di Indonesia.

            Lalu apakah 3 ALKI yang telah ditentukan sudah cukup untuk wilayah Indonesia? Dalam penjelasan telah disebutkan bahwa dengan 3 ALKI tersebut belum bisa mencakup seluruh wilayah Indonesia terutama dari daerah Barat ke Timur dan sebaliknya. Lalu apakah perlu mambuat ALKI lagi? Untuk hal ini masih terdapat beberapa pendapat yang berselisih. Ada yang berpendapat bahwa 3 jalur ALKI tersebut sudah sangat ideal untuk wilayah perairan Indonesia. Ada yang berpendapat wilayah perairan Indonesia perlu beberapa ALKI lagi agar memudahkan pengawasan dan pemantauan terhadap kapal asing yang melintasi kawasan perairan Indonesia.

            Apa yang bisa kita untuk mempertahankan kedaulatan bangsa? Sebagai warga negara Indonesia, kita pun punya kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan bangsa kita. Dan untuk melaksanakan kewajiban tersebut dapat melalui berbagai cara. Namun dalam mempertahankan kedaulatan tentu harus mempunyai pemahaman yang mendalam mengenai wawasan nusantara. Perjuangan tokoh-tokoh pejuang maritim Indonesia tidak boleh dilupakan begitu saja. Oleh karena itu pengetahuan mengenai sejarah wilayah perairan Indonesia dan pengetahuan tentang aturan penetapan batas maritim serta penentuan tentang alur laut kepulauan Indonesia harus dipahami secara mendalam agar kedaulatan bangsa dapat dipertahankan secara pintar dan bijak.


Muhammad Darwin H.
12/333765/TK/40107


Referensi :
- Bahan Kuliah 23 Februari 2015 oleh I Made Andi Arsana
- Paper "Memagari Laut Nusantara" oleh I Made Andi Arsana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar