JALESVEVA
JAYAMAHE !!
Begitulah
motto Angkatan Laut kita. Motto tersebut seringkali diterjemahkan dengan
kalimat "Di Lautan kita jaya". Dengan wilayah laut yang luas dan
jajaran pulau yang tersebar dari ujung timur hingga ujung barat menjadikan
Indonesia sebagai negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan, bangsa Indonesia harus
memiliki wawasan nusantara untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan yang akan
dicapai salah satunya adalah Kedaulatan Nasional. Dengan wawasan nusantara,
Kedaulatan bangsa dapat dipertahankan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah. Wilayah yang dimaksud yaitu wilayah daratan dan
lautan.
- Perjuangan Indonesia menjadi negara kepulauan
Setelah merdeka, Indonesia mendapatkan wilayah
kedaulatan yang merupakan peninggalan dari penjajah sebelumnya. Wilayah peninggalan
penjajah yaitu meliputi semua daratan bekas jajahan namun tidak untuk wilayah
lautan. Lalu bagaimana kita mendapatkan lautan yang kita miliki sampai
sekarang?
Pada mulanya wilayah lautan kita
mengikuti peninggalan penjajah Belanda yaitu batas teritorial 3 mil dari garis
pangkal setiap pulau. Namun dengan wilayah Indonesia yang memiliki banyak
pulau, batas teritorial 3 mil dapat membahayakan kedaulatan Indonesia. Hal itu
juga merepotkan karena untuk melintas antar pulau harus melewati laut
internasional yang pada kenyataannya masih berada di wilayah Indonesia. Dengan berbekal
pemikiran tersebut, beberapa tokoh perjuangan Indonesia berunding untuk
mendapatkan klaim kawasan laut di negara Indonesia. Nama-nama tokoh tersebut
diantaranya Perdana menteri Djoeanda Kartawidjaja, Mochtar Kusumaatmadja,
Hasjim Djalal, Adi Sumardiman (Surveyor), Nugroho Wisnumurti, Budiman, Toga
Napitupulu, Zuhdi Pane, Nelly Luhulima, Hardjuni, dan Wicaksono Sugarda.
Upaya Perdana menteri Djoeanda adalah
untuk menyatukan wilayah indonesia yang terpisah-pisah oleh lautan. Untuk melakukan
hal tersebut, Djoeanda memiliki usulan yaitu mengklaim kawasan laut diantara
pulau-pulau Indonesia menjadi wilayah laut Indonesia. Usulan tersebut dibawa ke
dunia Internasional melalui Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS). Usulan tersebut
tidak langsung diterima oleh dunia Internasional. Butuh waktu 9 tahun negosiasi
untuk menerima usulan tersebut. Hingga akhirnya pada tahun 1982, PBB
menyepakati usulan Indonesia di UNCLOS III.
- Kawasan laut dan batas laut Indonesia
Berdasarkan Konvensi PBB tentang
Hukum Laut (UNCLOS), sebuah negara berhak atas laut teritorial sejauh 12 mil
dari garis pangkal, 24 mil laut zona tambahan, 200 mil laut zona ekonomi eksklusif
(ZEE) dan landas kontinen (dasar laut) hingga 350 mil laut atau bisa lebih
tergantung kondisi geomorfologinya. Garis pangkal diukur dari titik-titik
paling tepi pulau terluar.
Dengan batas yang
ditentukan tersebut, setiap negara pasti dapat memiliki kawasan laut yang luas.
Tapi bagaimana jika negara tersebut berbatasan laut dengan negara lain dan
jarak antar negara kurang dari 200mil? Apabila hal itu terjadi, kedua negara
harus membuat kesepakatan mengenai batas maritim antar kedua negara. Indonesia berbatasan
laut dengan sepuluh negara tetangganya diantaranya Malaysia, Singapura,
Vietnam, Thailand, Philipina, Timor Leste, India, Palau, Papua Nugini, dan
Autralia. Penentuan atau penetapan batas wilayah maritim disebut juga
Delimitasi batas maritim.
- Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
Dengan terwujudnya Indonesia sebagai
negara kepulauan, Indonesia wajib menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia
(ALKI) sebagai jalur pelayaran bebas di wilayah perairan Indonesia yang boleh
dilewati oleh kapal negara asing. Jalur tersebut berbentuk koridor dengan lebar
50 mil. Apabila ada pulau kecil didalam koridor tersebut, maka akan ditentukan
pelingdung pulau kecil tersebut sebesar 10% dari jarak antara garis pantai
pulau dengan garis pusat koridor. Kapal asing yang melintasi koridor tidak
boleh memasuki zona pelingsung pulau tersebut.
Indonesia telah menetapkan 3 ALKI
yang telah diajukan ke dunia internasional. Dalam menentukan ALKI tentu telah
memperhitungkan aspek ekonomi, keamanan, dan sosial. Ketiga ALKI tersebut
membentang dari utara ke selatan, antara lain :
o
ALKI
I melintasi Laut Cina Selatan - Selat Karimata - Laut DKI - Selat Sunda
o
ALKI
II melintasi Laut Sulawesi - Selat Makassar - Laut Flores - Selat Lombok
o
ALKI III melintasi Samudera Pasifik,
Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan Laut Sawu
|
|
Ketiga ALKI ini bersifat parsial karena masih belum bisa
mencakup seluruh wilayah Indonesia terutama dari daerah Barat ke Timur. Akibatnya
kapal asing masih bebas berlayar melintasi perairan Indonesia.
- Mempertahankan Kedaulatan Bangsa
Bagaimana jika Indonesia tidak
menentukan ALKI untuk kapal asing yang akan melintasi perairan Indonesia? Aturan
didalam UNCLOS menyatakan bahwa apabila suatu negara tidak menentukan jalur
pelayaran untuk kapal internasional, maka kapal tersebut bebas melintas melewati
berbagai jalur di wilayah tersebut. Sebelum melintas, kapal asing akan melapor
ke Indonesia untuk meminta izin melintas. Lalu Indonesia boleh mengizinkan dan
boleh menentukan ALKI mana yang akan diizinkan kepada kapal tersebut. Indonesia
juga boleh tidak menentukan ALKI untuk kapal tersebut. Itu berarti apabila Indonesia
tidak menentukan ALKI untuk kapal asing yang akan melintasi perairan Indonesia maka
kapal tersebut bebas melintas melewati berbagai jalur di wilayah tersebut. Hal ini
tentu saja dapat membahayakan kedaulatan Indonesia. Bayangkan apabila kapal
perang negara asing akan melintasi perairan Indonesia dan Indonesia tidak
menentukan ALKI untuk kapal tersebut, pasti akan terjadi kepanikan apabila ada
kapal perang tersebut melewati pulau-pulau kecil di Indonesia.
Lalu apakah 3 ALKI yang telah
ditentukan sudah cukup untuk wilayah Indonesia? Dalam penjelasan telah
disebutkan bahwa dengan 3 ALKI tersebut belum bisa mencakup seluruh wilayah
Indonesia terutama dari daerah Barat ke Timur dan sebaliknya. Lalu apakah perlu
mambuat ALKI lagi? Untuk hal ini masih terdapat beberapa pendapat yang
berselisih. Ada yang berpendapat bahwa 3 jalur ALKI tersebut sudah sangat ideal
untuk wilayah perairan Indonesia. Ada yang berpendapat wilayah perairan
Indonesia perlu beberapa ALKI lagi agar memudahkan pengawasan dan pemantauan
terhadap kapal asing yang melintasi kawasan perairan Indonesia.
Apa yang bisa kita untuk
mempertahankan kedaulatan bangsa? Sebagai warga negara Indonesia, kita pun
punya kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan bangsa kita. Dan untuk
melaksanakan kewajiban tersebut dapat melalui berbagai cara. Namun dalam mempertahankan
kedaulatan tentu harus mempunyai pemahaman yang mendalam mengenai wawasan nusantara.
Perjuangan tokoh-tokoh pejuang maritim Indonesia tidak boleh dilupakan begitu
saja. Oleh karena itu pengetahuan mengenai sejarah wilayah perairan Indonesia
dan pengetahuan tentang aturan penetapan batas maritim serta penentuan tentang
alur laut kepulauan Indonesia harus dipahami secara mendalam agar kedaulatan
bangsa dapat dipertahankan secara pintar dan bijak.
Muhammad
Darwin H.
12/333765/TK/40107
Referensi
:
- Bahan Kuliah 23 Februari 2015
oleh I Made Andi Arsana
- Paper "Memagari Laut Nusantara" oleh I
Made Andi Arsana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar